
3 Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Papua Barat Rp 32 M Dilimpahkan ke Jaksa
Tiga tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Papua Barat dilimpahkan ke JPU. Perbuatan ketiganya sebelumnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar.
Tiga tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Papua Barat dilimpahkan ke JPU. Perbuatan ketiganya sebelumnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar.
Polisi menetapkan 3 pengurus KONI Papua Barat sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp 32 miliar. Ketiga tersangka belum dilakukan penahanan.