Tiga tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Perbuatan ketiganya sebelumnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar.
Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada Rabu (16/8). Ketiga tersangka masing-masing berinisial AW, DI dan LES.
"Penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada JPU baik tersangka dan barang bukti," kata Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Sonny MN Tampubolon dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sonny menegaskan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mereka menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri.
"Dalam pengelolaan anggaran diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta memperkaya diri sendiri dan orang lain," terangnya.
Sonny lantas mengungkap peran ketiga tersangka. Salah satu tersangka DI merupakan Ketua harian KONI Papua Barat disebut ikut menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif hingga menerima sejumlah uang.
"Dia (DI) ikut mengesahkan dengan menandatangani LPJ yang fiktif dan menerima sejumlah uang namun tidak melaksanakan kegiatan," jelas Sonny.
Sementara peran tersangka AW selaku bendahara KONI Papua Barat yang membuat LPJ fiktif dan pertanggungjawaban ganda. Sedangkan LES adalah kerabat AW sekaligus yang menyediakan snack dalam kegiatan di KONI.
"LES perannya untuk pengadaan snack tapi terdapat kerugian negara karena adanya pembelian pengadaan snack yang tidak sesuai atau terdapat selisih dari jumlah anggaran yang diterima," ujarnya.
Sonny menyebut penyidik berhasil melakukan penyelamatan keuangan sebesar Rp 20,5 miliar. Nominal itu terdiri dari uang tunai, tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.
"Penyidik telah melakukan penyelamatan keuangan sebesar Rp 20,5 miliar yang terdiri dari uang tunai Rp 3,9 miliar, tanah dan bangunan di 7 lokasi dan 2 kendaraan roda empat," ungkap Sonny.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat KONI Papua Barat menerima dana hibah sebesar Rp 227.495.122.000 atau sekitar Rp 227 miliar sejak tahun 2019-2021. Namun anggaran tersebut disalahgunakan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar.
"Kami telah menerima hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK Papua Barat tertanggal 11 Maret 2023 dan kerugian negara Rp 32.079.736.283,21," ujar Sonny saat dikonfirmasi, Selasa (16/5).
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan rumusan pasal 3 dan atau pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal64KUHPidana.
(sar/ata)