3 Pengurus KONI Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 32 M

Papua Barat

3 Pengurus KONI Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 32 M

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 16 Mei 2023 17:20 WIB
Polisi menetapkan 3 pengurur KONI Papua Barat sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp 32 miliar. Dokumen Istimewa
Foto: Polisi menetapkan 3 pengurur KONI Papua Barat sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp 32 miliar. Dokumen Istimewa
Manokwari -

Polisi menetapkan 3 pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp 32 miliar. Ketiga tersangka belum dilakukan penahanan.

"Kami telah menetapkan 3 pengurus KONI Papua Barat sebagai tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Sonny M Nugroho Tampubolon kepada detikcom, Selasa (16/5/2023).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AW, DI dan LES. Menurut Kombes Sonny, kasus ini berawal saat KONI Papua Barat menerima dana hibah sebesar Rp 227.495.122.000 atau sekitar Rp 227 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya adalah KONI Papua Barat menerima dana hibah Rp 60 miliar pada 2019, kemudian Rp 99 miliar pada kegiatan Pra PON pada tahun 2020. Selanjutnya KONI Papua Barat kembali menerima dana hibah sekitar Rp 67 miliar pada 2021.

Sonny belum menjelaskan lebih jauh terkait peran dari ketiga tersangka. Namun dia menyebut kerugian negara sebesar Rp 32 miliar.

ADVERTISEMENT

"Kami telah menerima hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK Papua Barat tertanggal 11 Maret 2023 dan kerugian negara Rp 32.079.736.283,21," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan rumusan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana.

Ketiga Tersangka Belum Ditahan

Sonny menjelaskan penetapan tersangka kepada 3 pengurus KONI Papua Barat dilakukan pada Senin (15/5). Penetapan tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

"Awalnya kami periksa 93 orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Sonny mengatakan pihaknya masih akan melayangkan panggilan terhadap tersangka AW, DI dan LES. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Mereka masih kami layangkan surat panggilan untuk kami periksa sebagai tersangka," ungkapnya.




(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads