
Bareskrim Duga Tersangka Korupsi Kondensat Rp 35 Triliun di Singapura
Tersangka kasus korupsi kondensat yang diduga merugikan negara Rp 35 triliun, Honggo Wendratno, masih buron hingga saat ini. Di mana dia?
Tersangka kasus korupsi kondensat yang diduga merugikan negara Rp 35 triliun, Honggo Wendratno, masih buron hingga saat ini. Di mana dia?
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bareskrim Polri untuk membahas perkembangan kasus korupsi kondensat.
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono mengajukan permohonan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono didakwa merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655 dalam kasus penjualan minyak mentah/kondensat.
Dua tersangka kasus korupsi kondensat Rp 35 triliun, Raden Priyono dan Djoko Harsono menjalani sidang perdana. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta
PN Jakpus menggelar sidang kasus korupsi Raden Priyono dan Djoko Harsono. Menurut perhitungan BPK, negara merugi Rp 35 triliun dalam kasus kondensat PT TPPI.
Berdasarkan Legal Opinion Jamdatun Burhanuddin, kasus ini adalah kasus perdata. Belakangan, Burhanuddin jadi Jaksa Agung.
"Sudah dilimpahkan ke Pengadilan (Tipikor) oleh JPU, nunggu penetapan hari sidang," kata Kapuspen Kejagung Hari Setyono.
Jamdatun Burhanuddin awalnya menilai kasus TPPI adalah kasus perdata. Belakangan, Burhanuddin yang kini menjadi Jaksa Agung mengubah pendapatnya menjadi pidana.
"Nah kurun waktu 11 bulan itulah yang tidak diperjanjikan. Sepanjang itu diperjanjikan, tentu kembali ke perdata," kata Hari.