
Komisi III DPR Sambut Baik KY Usul Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur
"Ini langkah positif untuk memastikan bahwa pelanggaran etika tidak dibiarkan begitu saja. Indonesia masih ada keadilan," kata Waka Komisi III DPR Pangeran.
"Ini langkah positif untuk memastikan bahwa pelanggaran etika tidak dibiarkan begitu saja. Indonesia masih ada keadilan," kata Waka Komisi III DPR Pangeran.
"Hingga saat ini, KY belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim ad hoc HAM di MA," kata KY.
Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti telah menyiapkan laporan pidana ke 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur. Itu setelah KY mengusulkan pemecatan kepada mereka
Komisi Yudisial usulkan pemecatan 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Keluarga Dini Sera siapkan laporan pidana terhadap hakim terkait.
DPR RI mendesak pemecatan dan proses pidana terhadap 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, diduga memalsukan putusan.
KY menemukan pelanggaran berat oleh 3 hakim PN Surabaya dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Termasuk di antaranya mengabaikan bukti CCTV.
KY menegaskan 3 hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ini fakta-faktanya.
3 Hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur melakukan pelanggaran berat kode etik. Mereka menyampaikan fakta hukum dan hasil visum berbeda.
KY tegas sebut 3 hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ini ungkapannya.
Pengacara keluarga Dini mendesak MA pecat 3 hakim PN Surabaya yang bebaskan Ronald Tannur sesuai rekomendasi KY. Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran berat.