
Respons Istri Ustaz Prawoto soal Pelaku Divonis 7 Tahun Bui
Erna tak kuasa membendung tangisnya. Usai hakim membacakan vonis terhadap Asep Maftuh atas kasus pembunuhan suaminya, ustaz Prawoto, air matanya pecah.
Erna tak kuasa membendung tangisnya. Usai hakim membacakan vonis terhadap Asep Maftuh atas kasus pembunuhan suaminya, ustaz Prawoto, air matanya pecah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun bui terhadap Asep Maftuh, pria yang membunuh ustaz Prawoto. Dalam sidang terungkap bahwa Asep tidak terbukti gila.
Ruangan sidang dipenuhi massa Persis yang merupakan kerabat ustaz Prawoto. Sejumlah polisi berseragam lengkap, tampak ikut mengamankan area sidang.
Asep Maftuh terbukti bersalah membunuh Komandan Brigade PP Persis Prawoto. Dia dituntut hukuman 6,5 tahun bui.
Polisi menyelesaikan berkas perkara penyerangan Komandan Brigade PP Persis Ustaz Prawoto dengan tersangka Asep Maftuh. Berkas tahap satu sudah masuk kejaksaan.
Polisi akan membawa Asep (35) penganiaya Komandan Brigade Persis Ustaz Prawoto (30) ke RSJ Cisarua. Polisi perlu hasil tes kejiwaan lain untuk perbandingan.
PP Persis membentuk tim sendiri untuk mengungkap fakta penganiayaan hingga tewas terhadap Komandan Brigade Persis Prawoto (40) yang dilakukan Asep Maftuh (45).
Asep Maftuh (45), penganiaya Komandan Brigade PP Persis Ustaz Prawoto (40) akan terus diperiksa kejiwaannya selama ditahan.
Penganiaya Ustaz Prawoto diduga memiliki gangguan kejiwaan. Ada beberapa fakta yang mendasari kesimpulan itu.
Ketua F-PKS Jazuli Juwaini memandang ada keganjilan pada kasus penganiayaan dua ulama di Jawa Barat mengingat pelaku sama-sama diindikasikan terganggu jiwanya.