
Pemkab Pandeglang Tegur Guru yang Karaoke dan Joget saat Jam Pelajaran
Pemkab Pandeglang memanggil dua guru viral yang karaoke saat jam pelajaran. Mereka mendapat teguran karena melanggar kode etik ASN.
Pemkab Pandeglang memanggil dua guru viral yang karaoke saat jam pelajaran. Mereka mendapat teguran karena melanggar kode etik ASN.
Dua guru di Pandeglang viral berkaraoke-berjoget saat jam pelajaran. Pihak Disdipora telah memanggil dan memberikan teguran ke keduanya.
Seorang PNS di Mojokerto dipecat akibat perselingkuhan. KASN mencatat 172 pelanggaran serupa. Pelanggaran kode etik ini berujung sanksi berat.
Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsudin atas dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik ASN ke Komisi ASN dan BKN.