
Kakorlantas Ungkap Kasus Kecelakaan Km 58 Disetop: Tersangka Meninggal
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan kasus kecelakaan km 58 disetop lantaran tersangka sopir GranMax juga meninggal dunia saat kejadian.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan kasus kecelakaan km 58 disetop lantaran tersangka sopir GranMax juga meninggal dunia saat kejadian.
Korlantas Polri menjabarkan SOP baru untuk contraflow di Tol Cikampek usai kecelakaan maut di KM 58 yang menewaskan 12 orang.
"Olah TKP itu bisa saja dilakukan kembali. Sepanjang data-data dari TKP ini masih kurang. Jadi sangat memungkinkan untuk olah TKP lanjutan," kata Irjen Aan.
"Terkait kondisi, jenazah ini luka bakar 90-100%, kondisinya hangus," kata Kabiddokkes Polda Jabar, Kombes dr Mariyana.
"Hasil olah TKP di lapangan ini diduga kecepatan dari GranMax itu melebihi 100 (km/jam), diduga ya, itu hasil teknologi kita diduga," kata Irjen Aan Suhanan.
Berdasarkan data yang dia terima, keempat warganya adalah Ukar Karmana (sopir), Zihan Windiansyah, Sendi Handian, dan Rizky Prasetya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kondisi korban tewas dalam dalam kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) mengalami luka parah.