
Kakorlantas Ungkap Kasus Kecelakaan Km 58 Disetop: Tersangka Meninggal
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan kasus kecelakaan km 58 disetop lantaran tersangka sopir GranMax juga meninggal dunia saat kejadian.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan kasus kecelakaan km 58 disetop lantaran tersangka sopir GranMax juga meninggal dunia saat kejadian.
Polisi ungkap dugaan kecelakaan maut melibatkan GranMax di Km 58 Tol Jakarta Cikampek (Japek) terjadi akibat pengemudi kelelahan dan mengalami microsleep.
Heri, sopir Bus Primajasa yang terlibat dalam kecelakaan di km 58 Tol Cikampek menceritakan detik-detik peristiwa yang merenggut 12 korban jiwa itu.
"Kami ketitipan pesan dari Pak Kapolri, pertama menyampaikan duka mendalam turut berduka atas meninggalnya Ananda Najwa," kata Kakorlintas Polri, Irjen Aan.
"Olah TKP itu bisa saja dilakukan kembali. Sepanjang data-data dari TKP ini masih kurang. Jadi sangat memungkinkan untuk olah TKP lanjutan," kata Irjen Aan.
Kakorlantas Polri menyebut bahwa mobil Gran Max maut ternyata terblokir. Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Kecelakaan maut di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 12 orang diduga terjadi akibat kencangnya laju GranMax.
Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan menyebut dari hasil olah TKP, kecepatan mobil Gran Max diduga melebihi 100 km/jam dan penumpangnya lebih dari kapasitas.
"Dilihat dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.
"Hasil olah TKP di lapangan ini diduga kecepatan dari GranMax itu melebihi 100 (km/jam), diduga ya, itu hasil teknologi kita diduga," kata Irjen Aan Suhanan.