
Polri Kirim Lagi Berkas Unlawful Killing Laskar FPI ke Kejagung
Penyidik Polri kembali mengirim berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI ke Kejagung. Sebelumnya, Polri diminta melengkapi berkas perkara.
Penyidik Polri kembali mengirim berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI ke Kejagung. Sebelumnya, Polri diminta melengkapi berkas perkara.
"Woah ya nggak bisa dong. Harus ada surat perintah penyidikan. Nggak sembarang polisi, jadi nggak bisa," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Polisi telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan unlawfull killing kepada Laskar FPI. Namun, identitas dan peran tersangka belum juga dibeberkan polisi.
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 Laskar FPI menyarankan agar Bareskrim Polri melibatkan mantan-mantan penyidik KPK untuk mengusut kasus Km 50.
Komnas HAM telah menyampaikan 4 rekomendasi sebagai hasil investigasi insiden penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Tol Japek, namun baru 1 yang ditindaklanjuti.
Satu dari tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang diduga membunuh 4 laskar FPI dalam peristiwa 'KM 50' meninggal dunia karena kecelakaan.
Polri telah melakukan gelar perkara terkait dugaan pembunuhan di luar proses hukum terhadap 4 laskar FPI. Polri menaikkan status perkara menjadi penyidikan.
"Yang paling pasti adalah bagaimana sikap Komnas HAM tetap pada rekomendasi Komnas HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
TP3 6 laskar FPI bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertemuan Ameis Rais cs dengan Jokowi tak berlangsung lama namun berlangsung serius.
TP3 mengaku sudah memiliki bukti-bukti adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus Km 50. Apa saja?