
Pengacara Terdakwa Ungkap Insiden Km 50 Dipicu Rizieq yang Tak Kooperatif
Ipda Yusmin-Briptu Fikri didakwa menganiaya 4 eks laskar FPI hingga tewas. Kuasa hukum sebut insiden itu terjadi diawali oleh sikap Rizieq yang tak kooperatif.
Ipda Yusmin-Briptu Fikri didakwa menganiaya 4 eks laskar FPI hingga tewas. Kuasa hukum sebut insiden itu terjadi diawali oleh sikap Rizieq yang tak kooperatif.
Pengacara terdakwa mengatakan kasus 'Km 50' tidak akan terjadi bila Habib Rizieq kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa membunuh mantan laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab. Ini kronologinya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus unlawfull killing Laskar FPI dengan dua terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan
Sidang perdana Ipda Yusmin dan Briptu Fikri terkait kasus penembakan empat anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek digelar hari ini.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan bakal disidang terkait kasus penembakan 4 laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 18 Oktober 2021.
TP3 menjelaskan maksud Amien Rais, yakni TNI-Polri tidak terlibat dalam menyusun skenario awal penembakan di Km 50 tapi kedua lembaga itu bagian dari skenario.
Sekretaris TP3 Marwan Batubara mengatakan pihaknya bersurat ke Mahfud. TP3 menyerahkan buku putih yang berisi temuan-temuan terkait kasus penembakan di Km 50.
Habib Rizieq dan Amien Rais pecah kongsi. Pecah kongsi itu dilatarbelakangi pernyataan Amien Rais yang menyebut TNI dan Polri tidak terlibat dalam kasus Km 50.
"Bahwa pernyataan Amien Rais sangat blunder karena merugikan tim dan korban serta keluarganya, sebaliknya untungkan pihak lawan," kata Rizieq.