
Pertimbangan Jaksa Tuntut Penembak Eks Laskar FPI 6 Tahun Bui
Jaksa Penuntut Umum menjabarkan hal-hal yang jadi pertimbangan dalam menuntut Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan 6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum menjabarkan hal-hal yang jadi pertimbangan dalam menuntut Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan 6 tahun penjara.
Dua penembak eks anggota Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dituntut 6 tahun penjara.
Terdakwa kasus penembakan eks Laskar FPI, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, akan segera menjalani sidang tuntutan yakni 15 Februari 2022.
JPU mencecar Ipda Yusmin soal penembakan 4 eks Laskar FPI di Km 50. Keputusan Yusmin sebagai sopir saat itu dipertanyakan.
Saksi ahli dari Pindad mengungkap hasil pemeriksaan barang bukti senjata dan peluru dalam insiden pembunuhan laskar FPI di KM 50.
Juni Duarsah menjelaskan terkait prosedur pengawalan seorang terduga pelaku tindak pidana semestinya diborgol. Simak selengkapnya:
JPU mengingatkan terdakwa Briptu Fikri yang juga bersaksi sebagai saksi mahkota di persidangan terkait insiden penembakan laskar FPI tepat terjadi hari ini.
Hakim mempertanyakan Briptu Fikri yang tetap menembak 1 orang laskar FPI, sementara 3 lainnya sudah tewas di mobil. Rekannya, Ipda Yusmin, memberi penjelasan.
Kanit 2 Resmob Polda Metro Jaya mengungkapkan, sempat bertemu dengan anggota yang bertugas di peristiwa Km 50. Dari pertemuan itu, diketahui lokasi penembakasn.
Terungkap kesaksian mengenai senjata api anggota kepolisian sudah berada di tangan salah seorang mantan anggota laskar FPI dalam insiden berdarah Km 50.