
Buntut PAW, 2 Anggota DPR Aceh Polisikan Sekjen PNA
Dua anggota DPR Aceh melaporkan Sekjen DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) ke Polda Aceh. Pelaporan itu terkait dugaan pemalsuan surat pergantian antar waktu (PAW).
Dua anggota DPR Aceh melaporkan Sekjen DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) ke Polda Aceh. Pelaporan itu terkait dugaan pemalsuan surat pergantian antar waktu (PAW).
Seorang kader PNA kubu KLB dilaporkan ke polisi oleh pengurus DPP PNA. Dia dilaporkan berkaitan dengan pembubaran kegiatan bimbingan teknis (bimtek).
Massa Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu KLB meminta Kanwil Kemenkumham membatalkan SK kepengurusan PNA yang dipimpin Irwandi Yusuf. Kemenkumham buka suara.
Kubu KLB Partai Nanggroe Aceh menilai ada kejanggalan putusan Kemenkumham menolak kepengurusan mereka.