detikFinanceSenin, 14 Nov 2016 23:47 WIB
Bersekongkol dalam Tender, Perusahaan Migas Ini Didenda KPPU Rp 12,8 M
KPPU menghukum salah satu kontraktor kontrak kerja sama migas yang beroperasi di Indonesia membayar denda Rp 12,8 miliar karena terbukti mengatur tender.










































