
Gugatan Rp 1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto Kandas
Kivlan Zen menggugat Wiranto senilai Rp 1 triliun terkait PAM Swakarsa. Namun, gugatan itu kandas di tingkat pertama atau banding.
Kivlan Zen menggugat Wiranto senilai Rp 1 triliun terkait PAM Swakarsa. Namun, gugatan itu kandas di tingkat pertama atau banding.
Kivlan Zen divonis 4 bulan 15 hari kurungan penjara karena kasus kepemilikan senjata api. Kivlan menuduh putusan hakim itu adalah dendam politik dari Wiranto.
Pihak Wiranto menegaskan tidak ada dendam di kasus senpi ilegal yang menjerat Kivlan Zen. Kivlan Zen diminta tidak asal menuduh.
Dia mengajukan banding karena menilai vonis hakim tak mempertimbangkan bukti yang diajukan pihaknya dan dia tiba-tiba menyebut kasus ini dendam politik Wiranto.
Kivlan Zen divonis 4 bulan dan 15 hari penjara dikurangi masa tahanan. Apakah Kivlan Zen akan terus ditahan?
Kivlan Zendivonis penjara selama 4 bulan 15 hari dalam kasus senpi ilegal. Kivlan pun kembali mengungkit adanya dendam mantan Menko Polhukam Wiranto kepadanya.
Kivlan Zen divonis hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari. Merasa pleidoinya tidak dipertimbangkan hakim, Kivlan pun akan mengajukan banding.
Kivlan Zen dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan senpi dan peluru tajam ilegal. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan dan 15 hari.
Kivlan Zen menyatakan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyatakan dirinya bersalah karena memiliki senjata api ilegal.
Majelis hakim menyatakan Kivlan Zen bersalah memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal dan menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari. Apa saja pertimbangan hakim?