
Viral Kivlan Zen Ngaku Dipukul Dokter Kejaksaan, Kejagung Membantah
"Tim dokter kejaksaan bilang tidak terjadi apa-apa. Jadi tidak ada pemukulan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.
"Tim dokter kejaksaan bilang tidak terjadi apa-apa. Jadi tidak ada pemukulan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.
Terdakwa kasus kepemilikan senpi ilegal, Kivlan Zen mengaku dipukul dokter kejaksaan dan diminta mengaku bersalah. Pengakuan Kivlan Zen ini ramai di medsos.
Kivlan Zen memprotes masa penahanan yang sudah habis pada 26 Desember 2019. Namun masa penahanan sampai saat ini tidak diperpanjang.
"Pengadilan Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena terungkapnya perkara ini berawal penangkapan Helmi," jelas jaksa.
Kivlan Zen menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam. Kali ini Kivlan hadir dengan mamakai baret warna hijau.
Terdakwa kasus kepemilikan senpi ilegal, Kivlan Zen akan menjalani sidang pembacaan tanggapan JPU. Menghadapi sidang, Kivlan membawa seorang saksi meringankan.
Pengusaha Habil Marati divonis 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam. Kivlan Zen menilai vonis tersebut terlihat dipaksakan.
Habil juga mengaku akan mengajukan banding atas vonis itu. Menurut Habil, dia seharusnya bebas dari perkara itu karena tidak terbukti bersalah.
Hakim mengatakan berdasarkan keterangan ahli kebohongan Nur Kholis dan ahli bahasa Wahyu Wibowo, Habil mengetahui pembeliaan senjata api yang dilakukan Iwan.
Memperjuangkan kehormatan jadi alasan Kivlan Zen mengenakan seragam purnawirawan TNI Angkatan Darat, matra yang dulu membesarkan namanya, di sidang hari ini.