
Gaya Kivlan Zen Berjas-Baret Hijau di Sidang Vonis Kasus Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini menggelar sidang vonis Kivlan Zen atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini menggelar sidang vonis Kivlan Zen atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Kivlan Zen hari ini akan mendengarkan vonis majelis hakim atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Jaksa menuntut Kivlan Zen hukuman 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Jaksa beralasan Kivlan dianggap punya banyak penghargaan.
Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara terkait kasus kepemilikan senpi ilegal. Kivlan menilai tuntutan jaksa itu hanya formalitas untuk menyatakan dia bersalah.
Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dia merasa tidak bersalah dan akan menyiapkan pembelaan.
Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa. Dia dituntut dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Jaksa menuntut Kivlan Zen 7 bulan penjara terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Apa pertimbangan jaksa?
Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara. Kivlan diyakini jaksa memiliki senjata api dan peluru tajam tanpa memiliki surat-surat resmi kepemilikan senjata.
Kivlan Zen hari ini akan menjalani sidang tuntutan terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Simak selengkapnya:
Ini adalah cerita sejarah pengamanan demonstrasi dua dekade silam. Pernah terjadi pada 1998, Pam Swakarsa digebuki pasukan Marinir karena faktor ketidaktahuan.