
Kivlan Melawan Lewat Praperadilan
Kivlan Zen menggugat status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata ilegal dan makar ke PN Jakarta Selatan.
Kivlan Zen menggugat status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata ilegal dan makar ke PN Jakarta Selatan.
Polri menegaskan proses hukum yang sedang dijalani Kivlan Zen adalah di bawah kewenangan penyidiknya.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api dan makar menyurati Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen merasa difitnah oleh Iwan terkait rencana pembunuhan empat tokoh nasional.
"Uang Rp 150 juta hasil tukar valas milik KZ (Kivlan Zen), bukan diterima dari Habil Marati," kata Yuntri.
Sebelumnya, Iwan menyebut disuruh Kivlan membeli senpi terkait rencana pembunuhan tokoh nasional. Kivlan disebutnya memberi Rp 150 juta untuk membeli senpi.
Masa penahanan 20 hari akan segera berakhir pada Rabu (19/6) besok. Penahanan Kivlan diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
Rencananya Kivlan akan dikonfrontasi dengan Habil Marati beserta saksi-saksi lain, seperti Iwan, Aziz, dan Fifi.
Agenda konfrontasi dijadwalkan pada pukul 17.00 WIB sore ini. Kivlan Zen direncanakan hadir dalam agenda ini dengan membawa bukti slip penukaran SGD 15 ribu.
Para saksi yang akan dikonfrontasi dengan Kivlan dan Habil adalah juga tersangka terkait pembelian senjata dan perencanaan pembunuhan 4 tokoh nasional.