
Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen
Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di PN Jaksel, Selasa (30/7). Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.
Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di PN Jaksel, Selasa (30/7). Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.
Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Serahkan 62 bukti kepada hakim dalam sidang praperadilan Kivlan Zen, Tim biro hukum Polda Metro Jaya penyidikan kasus Kivlan sesuai prosedur.
Pengacara Kivlan Zen menyebut penetapan tersangka hingga penahanan kliennya tidak sesuai prosedur.
TNI memutuskan memberi bantuan kepada tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zen. Hari ini Kivlan resmi melawan Polda Metro di sidang praperadilan.
"Agar Pak Ryamizard membantu Pak Kivlan lah, dalam arti kata meng-clear-kan ke tingkat atas. Pak Soenarko oleh Luhut diber jaminan," kata Tonin.
Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kivlan Zen akan menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel. Selama proses praperadilan, Kivlan akan mendapat bantuan hukum dari TNI.
Upaya Kivlan Zen agar penahanannya ditangguhkan menemui jalan buntu. Pemerintah menolak intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen belum dikabulkan Polri. Wiranto menegaskan proses hukum tersangka kasus makar dan kepemilikan senpi itu berlanjut.