WolipopKamis, 18 Agu 2022 08:30 WIB
Kencingi Tas LV Mantan Pacar, Pria Ini Didenda Rp 16,9 Juta
Seorang pria Korea Selatan diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 16,9 juta karena telah buang air kecil di tas mewah milik mantan pacarnya.












































