detikHikmahSabtu, 22 Nov 2025 13:00 WIB
Profil Lengkap Gus Yahya, Ketum PBNU yang Diminta Mundur oleh Rais Aam
Gus Yahya diminta mundur dari posisinya sebagai Ketum PBNU. Seperti apa latar belakang pendidikan dan kariernya?
detikHikmahSabtu, 22 Nov 2025 13:00 WIB
Gus Yahya diminta mundur dari posisinya sebagai Ketum PBNU. Seperti apa latar belakang pendidikan dan kariernya?
detikJatengJumat, 21 Nov 2025 21:35 WIB
Risalah itu berisi keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU yang meminta Yahya Cholil Staquf untuk mundur dari jabatan Ketua Umum (Ketum) PBNU.
detikHikmahJumat, 21 Nov 2025 21:29 WIB
Menanggapi kabar permintaan Rais Aam PBNU kepada Gus Yahya untuk mundur dari jabatannya selaku Ketua Umum, Gus Ipul mengimbau seluruh pengurus NU tetap tenang.
detikHikmahJumat, 21 Nov 2025 20:56 WIB
Beredar risalah rapat Rais Aam minta Gus Yahya mengundurkan diri sebagai Ketum PBNU, disinyalir karena keterkaitannya dengan Zionis.
detikHikmahKamis, 28 Agu 2025 06:06 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf memohon maaf telah mengundang Peter Berkowitz, akademisi Pro-Israel ke Indonesia.
detikNewsSelasa, 24 Jun 2025 21:04 WIB
Presiden Prabowo Subianto menerima Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf di Istana Kepresidenan. Apa yang mereka bahas?
detikNewsSelasa, 04 Feb 2025 15:32 WIB
Ketua Umum PBNU Gus Yahya menekankan bahwa NU sebagai organisasi keagamaan tidak boleh terlibat sebagai entitas kolektif dalam kompetisi kekuasaan.
detikJatimJumat, 17 Jan 2025 13:30 WIB
PBNU menyambut baik gencatan senjata Gaza-Israel sebagai langkah awal menuju perdamaian. Pihaknya mendukung upaya menciptakan keamanan demi kemanusiaan.
detikJatimJumat, 17 Jan 2025 12:45 WIB
Ketum PBNU Gus Yahya menyoroti maraknya berburu Koin Jagat di Surabaya yang merusak fasilitas umum. Ia menyerukan literasi untuk mencegah dampak negatif.
detikJatimJumat, 17 Jan 2025 11:45 WIB
Ketum PBNU Gus Yahya menolak usulan penggunaan zakat untuk program makan bergizi gratis. Ia menegaskan zakat hanya untuk golongan berhak