
6 Fakta Ketua RW Tersangka Lecehkan Pegawai Kelurahan tapi Tak Ditahan
Ketua RW di Pluit inisial ST (72) diduga melakukan pelecehan terhadap wanita pegawai kelurahan berinisial RI. ST jadi tersangka, tetapi tidak ditahan polisi.
Ketua RW di Pluit inisial ST (72) diduga melakukan pelecehan terhadap wanita pegawai kelurahan berinisial RI. ST jadi tersangka, tetapi tidak ditahan polisi.
Ketua RW Pluit dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pelecehan ke pegawai kelurahan. Namun ia mangkir dengan alasan sakit dan sudah tua.
Ketua RW di Pluit, Jakut, ditetapkan jadi tersangka pelecehan nonfisik ke pegawai kelurahan. Polisi tak menahannya karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Ketua RW di Pluit mengaku tak berniat melecekan pegawai kelurahan. Ia mengaku 'hanya bercanda'.
Polisi menetapkan ketua RW di Pluit, Jakut, sebagai tersangka pelecehan terhadap pegawai kelurahan. ST tak ditahan karena ancaman di bawah 5 tahun penjara.
Ketua RW di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dilaporkan ke polisi. Dia diduga melecehkan wanita yang merupakan pegawai kelurahan.