
Fakta-fakta Ketua PCNU Jember Didenda Rp 10 Juta Gegara Gelar Akad Nikah
Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp 10 juta karena menggelar akad nikah yang menimbulkan kerumunan. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp 10 juta karena menggelar akad nikah yang menimbulkan kerumunan. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
Ketua PCNU Jember didenda Rp 10 juta karena menggelar hajatan yang menimbulkan kerumunan. Denda ditetapkan berdasar Perda Provinsi Jatim, bukan UU Kekarantinaan
Ketua PCNU Jember didenda Rp 10 juta karena menggelar akad nikah putrimya yang menimbulkan kerumunan. Ada sekitar 70-80 orang yang hadir dalam acara tersebut.
Sejumlah tokoh di Jatim menggelar hajatan saat PPKM Darurat-PPKM Level mendapat sanksi. Namun, ada yang didenda Rp 48 ribu dan ada yang mencapai Rp 10 juta.
"Kok kasus pelanggran prokes hanya HRS yang sampai di seret ke muka persidangan," kata pengacara Habib Rizieq, Sugito.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar bicara mengenai keadilan di tengah kasus kerumunan Ketua PCNU Jember yang didenda Rp 10 juta karena menggelar akad nikah.
Sejumlah tokoh masyarakat di Jatim didenda karena menggelar hajatan saat PPKM. Namun denda mereka jomplang banget. Berapa nominalnya?
Sejumlah tokoh masyarakat di Jawa Timur ramai-ramai menggelar hajatan di kala PPKM Darurat-PPKM Level. Hal ini tentu memicu kerumunan saat kasus COVID-19 tinggi
Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp 10 juta. Gus Aab Didenda karena akad nikah putrinya mengabaikan prokes yakni menimbulkan kerumunan.