
Ketua MK Kembali Diadukan ke Dewan Etik
Ketua MK Arief Hidayat telah dua kali kena sanksi dari Dewan Etik, yakni tentang katebelece ke pejabat kejaksaan dan pertemuannya dengan anggota Komisi III DPR.
Ketua MK Arief Hidayat telah dua kali kena sanksi dari Dewan Etik, yakni tentang katebelece ke pejabat kejaksaan dan pertemuannya dengan anggota Komisi III DPR.
Busyro Muqoddas meminta Ketua MK Arief Hidayat mundur demi menjaga marwah lembaga. Selain itu, mundurnya Arief akan menyelamatkan citra pribadi sebagai pejabat.
'Koalisi Masyarakat Selamatkan MK' menggelar konfrensi pers di kantor ICW, Jakarta. Mereka mendesak Ketua MK Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya.
Koalisi Masyarakat Selamatkan MK meminta Ketua MK Arief Hidayat mundur. MK dinilai akan kehilangan kepercayaan masyarakat jika Arief tidak mundur.
Sikap yang dilakukan Arief telah melanggar sikap independensi, imparsial kepantasan dan kepatutan seorang ketua MK
Permintaan pihak internal itu dianggap oleh MK sebagai pendapat pribadi dan bukan berasal dari keseluruhan pegawai.
Anggota Komisi III DPR F-NasDem Taufiqulhadi menepis tudingan pertemuan Ketua MK Arief Hidayat dengan DPR jelang uji kepatutan dan kelayakan terkait lobi-lobi.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai sanksi ringan bagi Ketua MK Arief Hidayat karena lobi DPR tidak tepat.
Ketua MK Arief Hidayat temui anggota DPR secara tak resmi dan hanya diberi sanksi ringan. Indonesia Corruption Watch (ICW) sarankan agar Arief disanksi berat.
Ada pun Anggota Komisi III DPR yang bersedia diperiksa adalah Arsul Sani, Trimedya Panjaitan dan Desmond Mahesa Junaedi.