
Praperadilan, Ketua KAMI Medan Minta Status Tersangka Dibatalkan
PN Medan kembali menggelar sidang praperadilan Ketua KAMI Medan Khairi Amri. Pengacara meminta status tersangka Khairi dibatalkan.
PN Medan kembali menggelar sidang praperadilan Ketua KAMI Medan Khairi Amri. Pengacara meminta status tersangka Khairi dibatalkan.
PN Medan menunda sidang perdana praperadilan Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, karena pihak kepolisian selaku termohon tidak hadir.
Polisi mengungkap anggota KAMI Medan hendak mengulang kondisi serupa tahun 1998 saat demo penolakan omnibus law.
Golkar menilai segala bentuk provokasi untuk bertindak kekerasan dan merusak gedung DPR adalah bentuk melawan hukum
WhatsApp group (WAG) 'KAMI Medan' menyebut DPR RI sebagai sarang setan dan maling. NasDem pun mengingatkan bahwa DPR adalah simbol kewibawaan negara.
Polri menerangkan awal Bareskrim mengamankan petinggi dan anggota KAMI. Seperti di Medan, Polri awalnya polisi mencari tahu penyebab demo omnibus law ricuh.
Isi percakapan dalam grup orang-orang KAMI, lanjut Polri, mengerikan. Awi menuturkan isi percakapan menyulut rasa kebencian dan menyinggung rencana perusakan.
Setelah ditangkap di Medan dan dibawa ke Mabes Polri, Khairi pun meminta maaf dan berpesan kepada masyarakat agar tak mengulangi kesalahannya.
Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, ditangkap polisi terkait demo Omnibus Law yang berujung ricuh. Ia mengaku membagikan makanan dari 'hamba Allah' untuk pedemo.
Ketua KAMI Medan, Khairi tak tahu ada member WAG yang menyerukan pesan berantai ajakan rusuh di demo omnibus law karena waktunya tersita sebagai pengemudi ojek.