
Ketua KAMI Medan Divonis 1 Tahun Penjara
Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Khairi divonis 1 tahun penjara oleh hakim.
Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Khairi divonis 1 tahun penjara oleh hakim.
Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Khairi dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, kembali menjalani sidang di PN Medan. Ahli yang dihadirkan membahas istilah 'wereng cokelat' yang dipakai Khairi.
Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, didakwa melakukan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Polri melimpahkan berkas tersangka serta barang bukti kasus memicu demo ricuh dengan tersangka Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, ke jaksa. Khairi segera disidang.
Langkah Polri menampilkan dan memborgol pentolan KAMI yang jadi tersangka menuai kritik di media sosial. Polri menjawab kritik itu.
MKD DPR RI menyayangkan soal seruan 'DPR sarang setan' di WhatsApp Grup (WAG) bernama KAMI Medan. MKD menilai mencoreng kehormatan dan merusak demokrasi.
Polisi mengungkap isi WAG 'KAMI Medan' yang menyebut DPR RI sebagai sarang setan. PDIP menganggap kata itu tidak logis dan adanya kepentingan
Polisi ungkap isi grup WAG KAMI Medan menyebut 'DPR sarang setan'. PAN menilai itu merupakan ujaran emosional terhadap masalah yang saat ini tengah disoroti.
Polisi mengungkap anggota KAMI Medan hendak mengulang kondisi serupa tahun 1998 saat demo penolakan omnibus law.