
Ketua KAMI Medan Divonis 1 Tahun Penjara
Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Khairi divonis 1 tahun penjara oleh hakim.
Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Khairi divonis 1 tahun penjara oleh hakim.
Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Khairi dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara penyidikan kasus petinggi KAMI. Mereka segera menjalani persidangan.
Ketua KAMI Medan, Khairi Amri meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah melalui praperadilan. Namun hakim PN Medan menolak gugatan tersebut.
PN Medan kembali menggelar sidang praperadilan Ketua KAMI Medan Khairi Amri. Pengacara meminta status tersangka Khairi dibatalkan.
PN Medan menunda sidang perdana praperadilan Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, karena pihak kepolisian selaku termohon tidak hadir.
Polri menerangkan awal Bareskrim mengamankan petinggi dan anggota KAMI. Seperti di Medan, Polri awalnya polisi mencari tahu penyebab demo omnibus law ricuh.
Ketua KAMI Medan, Khairi Amri ditangkap polisi terkait demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh. Khairi mengakui dirinya memberikan logistik.
Isi percakapan dalam grup orang-orang KAMI, lanjut Polri, mengerikan. Awi menuturkan isi percakapan menyulut rasa kebencian dan menyinggung rencana perusakan.
Setelah ditangkap di Medan dan dibawa ke Mabes Polri, Khairi pun meminta maaf dan berpesan kepada masyarakat agar tak mengulangi kesalahannya.