
Jokowi soal Vonis Meiliana: Saya Tak Bisa Intervensi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak bisa melakukan apa pun terkait vonis 18 bulan bui untuk Meiliana.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak bisa melakukan apa pun terkait vonis 18 bulan bui untuk Meiliana.
Dukungan mengalir kepada warga Tanjung Balai, Meiliana yang divonis 18 bulan karena kasus penistaan agama untuk dibebaskan.
Fraksi PPP DPR RI menilai kasus Meiliana yang divonis 18 bulan karena mengeluhkan suara azan tidak termasuk penistaan agama.
Meiliana divonis 18 bulan penjara karena memprotes volume suara azan. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan gagalnya dialog antara warga dan Meiliana.
Cak Imin membela Meiliana yang divonis 18 bulan karena memprotes volume suara azan. Dia pun menyebut permasalahan bisa diselesaikan lewat musyawarah.
PP Muhammadiyah menilai vonis 18 bulan penjara untuk Meiliana karena memprotes volume suara azan terlalu berat.
Komisi VIII DPR menilai protes soal volume suara azan bukan bentuk penistaan agama. Protes tersebut bisa dicarikan jalan keluar tanpa melalui jalur pengadilan.
"Mengatakan suara azan terlalu keras menurut pendapat saya bukan penistaan agama," ujar Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas.
Polri harus mengevaluasi diri dalam deteksi dini terhadap konflik SARA. Kasus kerusuhan bernuansa SARA seperti di Tanjungbalai, Sumut, tak boleh terulang.
Komnas HAM merampungkan investigasi terhadap peristiwa penyerangan dan pembakaran rumah ibadah di Tanjungbalai, Sumatera Utara