
F-PPP Nilai Kasus Meiliana Tak Masuk Kategori Penistaan Agama
Fraksi PPP DPR RI menilai kasus Meiliana yang divonis 18 bulan karena mengeluhkan suara azan tidak termasuk penistaan agama.
Fraksi PPP DPR RI menilai kasus Meiliana yang divonis 18 bulan karena mengeluhkan suara azan tidak termasuk penistaan agama.
Meiliana divonis 18 bulan penjara karena memprotes volume suara azan. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan gagalnya dialog antara warga dan Meiliana.
Cak Imin membela Meiliana yang divonis 18 bulan karena memprotes volume suara azan. Dia pun menyebut permasalahan bisa diselesaikan lewat musyawarah.
Komisi VIII DPR menilai protes soal volume suara azan bukan bentuk penistaan agama. Protes tersebut bisa dicarikan jalan keluar tanpa melalui jalur pengadilan.
"Mengatakan suara azan terlalu keras menurut pendapat saya bukan penistaan agama," ujar Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas.
Komnas HAM merampungkan investigasi terhadap peristiwa penyerangan dan pembakaran rumah ibadah di Tanjungbalai, Sumatera Utara
Kini, polisi sudah menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Identitas satu orang tersangka tambahan itu berinisial SZ (17).
Polisi kembali menangkap seorang provokator dalam kerusuhan bernuansa SARA di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Total tersangka jadi 19 orang.
Ahmad Taufik (41), pelaku penyebar provokasi dan berbau SARA di media sosial terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Tersangka baru ini merupakan pelaku perusakan dan pembakaran saat kerusuhan di Tanjungbalai.