detikNewsSenin, 04 Mei 2020 14:48 WIB
Pengancam 'Bunuh Jokowi' Saat Rusuh 22 Mei Dibui 255 Hari
Permohonan banding Muhammad Fahri ditolak PT Jakarta. Alhasil, pria berserban hijau yang mengancam Presiden Jokowi itu divonis dengan hukuman 255 hari penjara.











































