
Vonis 8 Bulan Bui Habib Rizieq di Kasus Petamburan Dikuatkan PT Jakarta
Vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Itu psywar saja. Yang penting bagaimana ketegasan pemerintah terlebih lagi sekarang kondisi pandemi," kata Waketum GP Ansor, Haerul Amri, soal pernyataan HRS.
JPU mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa Habib Rizieq pada kasus kerumunan. Kuasa Hukum HRS mengatakan pihaknya juga berencana mengajukan banding.
Habib Rizieq menyerang Pangdam Jaya Mayjen Dudung yang disebut menyebar ancaman terkait FPI. Selain itu Rizieq juga menyerang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil.
Habib Rizieq mengklaim adanya pengintaian di Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan menggunakan pesawat nirawak atau drone.
Jaksa penuntut umum menyampaikan unek-uneknya saat Habib Rizieq Shihab (HRS) diperiksa sebagai terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Habib Rizieq Shihab berbicara soal visi-misi FPI yang sempat dipermasalahkan saat hendak memperpanjang izin FPI ke Kemendagri.
"Bahwa alasan yang dikemukakan terdakwa kami anggap hanya penggiringan sebuah opini yang mengada-ada, berlebihan, dan tidak berdasa," ujar jaksa.
Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa HRS akan digelar hari ini. Sidang akan berlangsung secara tatap muka dan akan disiarkan di kanal YouTube PN Jaktim.
"Kerumunan Petamburan. Besok (hari ini) ada kejutan. Tunggu saja," ujar tim pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.