detikNewsSenin, 09 Agu 2021 20:47 WIB
Habib Rizieq Tak Jadi Bebas Hari Ini
Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan akan bebas hari ini. Namun, peristiwa itu tidak terjadi karena HRS harus menjalani hukuman 30 hari.
detikNewsSenin, 09 Agu 2021 20:47 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan akan bebas hari ini. Namun, peristiwa itu tidak terjadi karena HRS harus menjalani hukuman 30 hari.
detikNewsRabu, 04 Agu 2021 16:31 WIB
PT Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim terhadap Habib Rizieq di kasus kerumunan Megamendung.
detikNewsJumat, 25 Jun 2021 14:50 WIB
Pertanyaan soal Habib Rizieq divonis berapa tahun mengemuka setelah sidang terkait tes swab RS Ummi digelar kemarin. Ini total vonis yang diterimanya.
detikNewsKamis, 24 Jun 2021 12:25 WIB
Hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS Ummi. Berikut rangkuman vonis-vonis untuk Habib Rizieq.
detikNewsSenin, 31 Mei 2021 13:57 WIB
JPU mengajukan permohonan banding terkait kasus kerumunan Petamburan dan kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dkk.
detikNewsSabtu, 29 Mei 2021 17:22 WIB
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, meminta agar tak ada penggalangan dana untuk membayar denda Rp 20 juta terkait vonis kasus kerumunan Megamendung.
detikNewsJumat, 28 Mei 2021 12:44 WIB
Pengacara Habib Rizieq Sugito Atmo Prawiro mengungkap ada pendukung Habib Rizieq yang mengusulkan pengumpulan donasi terkait pembayaran denda Rp 20 juta.
detikNewsJumat, 28 Mei 2021 10:43 WIB
Sidang vonis kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq Shihab sudah diputuskan. Ia divonis 8 bulan penjara dan diperkirakan Habib Rizieq bebas pada Juli nanti.
detikNewsJumat, 28 Mei 2021 08:23 WIB
Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung dan 8 bulan penjara kasus kerumunan di Petamburan. Berikut perjalanan kasusnya.
detikNewsJumat, 28 Mei 2021 06:01 WIB
HRS terima vonis berbeda di kasus kerumunan Megamendung, dan kerumunan Petamburan. Di kasus Megamendung, HRS divonis denda, sedangkan di Petamburan, masuk bui.