
Hipmi: Keringanan Kredit Bisa Kurangi Ancaman PHK di Bali
HIPMI menyambut baik perpanjangan periode pemberian restrukturisasi atau keringanan kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali hingga 31 Maret 2024.
HIPMI menyambut baik perpanjangan periode pemberian restrukturisasi atau keringanan kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali hingga 31 Maret 2024.
Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi kredit dengan pendekatan berbasis individu bagi para debitur dinilai tepat.
OJK memberi sinyal bahwa program restrukturisasi kredit perbankan dalam rangka pandemi COVID-19 akan diperpanjang setelah masa berakhir Maret 2023.
sepanjang pandemi COVID-19 debitur yang mengajukan relaksasi kreit sangat banyak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama setahun, dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan perpanjangan restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut restrukturisasi kredit perbankan per 4 Januari 2021 mencapai Rp 977,1 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang program restrukturisasi atau keringanan kredit hingga Maret 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang masa keringanan restrukturisasi kredit perbankan hingga 1 tahun ke depan.
OJK bakal memperpanjang program keringanan kredit atau restrukturisasi kredit. Berdasarkan ketentuan yang ada, program ini akan rampung pada Februari 2021.