
Jangan Lupa! Keringanan Kredit Diperpanjang sampai Maret 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang program restrukturisasi atau keringanan kredit hingga Maret 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang program restrukturisasi atau keringanan kredit hingga Maret 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang masa keringanan restrukturisasi kredit perbankan hingga 1 tahun ke depan.
OJK bakal memperpanjang program keringanan kredit atau restrukturisasi kredit. Berdasarkan ketentuan yang ada, program ini akan rampung pada Februari 2021.
Program restrukturisasi atau keringan kredit akan diperpanjang. Kebijakan ini sendiri didesain bisa diperpanjang jika diperlukan.
"Untuk restrukturisasi kami sepakat bahwa ini memang dalam kondisi seperti ini harus diperpanjang."
Keringanan cicilan kredit atau restrukturisasi ulang kredit bisa diperpanjang. OJK menyebut kebijakan tersebut bisa dilakukan hingga satu tahun.
Pandemi virus corona masih belum hilang. Apakah stimulus berupa keringanan kredit masih bisa diperpanjang?
"Kita harapkan nanti apabila diperlukan kita melihat POJK 11 itu juga bisa diperpanjang kalau memang itu diperlukan."
Industri perbankan meminta agar program restrukturisasi atau keringanan kredit diperpanjang.
OJK perwakilan Sulawesi Tenggara mengumumkan 25.107 debitur telah disetujui restrukturisasi kredit dengan total Rp 1,29 triliun.