
Siap-siap! OJK Bakal Hentikan Program Keringanan Cicilan Kredit Terdampak Covid
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menghentikan restrukturisasi kredit (keringanan cicilan) terdampak pandemi Covid-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menghentikan restrukturisasi kredit (keringanan cicilan) terdampak pandemi Covid-19.
PHK massal membuat pekerja yang terdampak akan mengalami kesulitan finansial. Apalagi bagi mereka yang masih mempunyai cicilan KPR. Apa yang harus dilakukan?
Banyak masyarakat bingung mengenai persyaratan terdampak Covid-19 yang menjadi parameter pemberian relaksasi kredit; mengira relaksasi kredit ini otomatis.
Nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) yang terdampak COVID-19 bisa mengajukan restrukturisasi atau penjadwalan kembali pembayaran angsuran.
Saat ini perbankan juga harus selektif dalam melaksanakan program restrukturisasi.
OJK perwakilan Sulawesi Tenggara mengumumkan 25.107 debitur telah disetujui restrukturisasi kredit dengan total Rp 1,29 triliun.
Nasabah bank dan perusahaan leasing sudah mendapatkan keringanan cicilan demi meringankan beban imbas Corona. Berapa jumlahnya? Cek di sini.
PT Bank Mandiri Tbk telah melakukan restrukturisasi untuk 165.000 nasabah atau senilai Rp 46 triliun.
Anggota komisi VI DPR meminta Grab dan Gojek bantu driver mendapatkan keringanan cicilan.
Dari total debitur tersebut, nilai restrukturisasi kreditnya mencapai Rp 207,2 triliun.