Lagi Cicil KPR Eh Mendadak Kena PHK, Apa yang Harus Dilakukan?

Lagi Cicil KPR Eh Mendadak Kena PHK, Apa yang Harus Dilakukan?

Alvin Setiawan - detikProperti
Selasa, 06 Feb 2024 16:44 WIB
Kaum milenial susah beli rumah
Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta -

Ancaman badai PHK kini tengah melanda hampir seluruh sektor industri, terutama teknologi. Belum lama ini Snap Inc menyatakan telah melakukan PHK massal kepada sebanyak 10% pegawainya.

Seperti yang dikutip dari CNN, Selasa (6/2/2024), secara global, ada sekitar 500 pekerja Snap Inc yang terdampak dari PHK massal ini.

PHK massal membuat pekerja yang terdampak akan mengalami kesulitan finansial. Apalagi bagi mereka yang masih mempunyai cicilan yang harus dilunasi, salah satunya Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apa langkah yang harus diambil ketika sedang dalam situasi tersebut?

Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho, kamu masih bisa coba bernegosiasi dengan beberapa bank dan pengembang kredit perumahan untuk meminta keringanan kredit.

ADVERTISEMENT

"Ada beberapa bank atau developer yang mau dinego untuk penundaan ada juga yang nggak mau. Misal beli rumah langsung ke developer ya, buat mereka juga kan narik rumah yang sudah dijual ya rugi juga," ungkap Andy dalam diskusinya dengan detikFinance yang dikutip, Selasa (6/2/2024).

Meski tidak semua penyalur kredit mau bernegosiasi, namun menurut Andy hal ini patut kamu coba lakukan. Intinya, jika ada kesulitan membayar cicilan KPR, sebagai nasabah kredit wajib berkonsultasi ke pengembang dan bank penyalur kredit perumahan.

"Nah kalau ada etiket baik mau datang, bilang mau menyelesaikan tapi minta keringanan bisa jadi poin baik, mungkin bisa dikasih. Pihak developer dan bank juga tergantung petugasnya sih, siapa yang dihadapi dan SOP-nya developer dan banknya juga sih," ungkap Andy.

"Apabila SOP memungkinkan dan orangnya percaya, ada aja dikabulkan, yang jelas hal ini mesti dicoba setidaknya ada etiket baik," lanjutnya.

Andy juga mengingatkan jika negosiasi KPR berhasil diringankan, masih ada resiko yang harus diterima. Resikonya yaitu status BI Checking yang dibekukan sehingga sudah tidak dapat mengajukan kredit di tempat lain.

"Pastinya BI checking akan terblacklist untuk sementara waktu, impact-nya ya kita nggak bisa kredit lagi. Seenggaknya kita dapat kepercayaan dari institusi tersebut," pungkas Andy.

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads