
Ratu Kerajaan Ubur-ubur Terima Divonis 5 Bulan Penjara
Aisyah Tusalamah atau Ratu kerajaan Ubur-ubur pasrah begitu mendapatkan vonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Aisyah Tusalamah atau Ratu kerajaan Ubur-ubur pasrah begitu mendapatkan vonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Aisyah Tusalamah atau Ratu Ubur-ubur divonis 5 bulan penjara karena menyebarkan ujaran kebencian.
Aisyah didakwa dengan UU ITE. Ia menyebarkan ajaran yang bisa menimbulkan kebencian dan SARA via Facebook.
Banten digegerkan dengan aliran sesat yang dipimpin oleh Aisyah Tusalamah lewat Kerajaan Ubur-ubur pada Agustus 2018. Selidik punya selidik, ia gila.
Masih ingat dengan Kerajaan Ubur-ubur di Serang yang ratunya mengaku sebagai Nyi Roro Kidul? Bagaimana kelanjutan kasus hukumnya?
Ratu Kerajaan Ubur-ubur, Aisyah, resmi dijadikan tersangka. Aisyah dijerat UU ITE dan diancam 6 tahun penjara.
Ada beberapa dokumen yang disita oleh kepolisian terkait Kerajaan Ubur-ubur di Kota Serang. Isi dokumen itu kode-kode yang belum terpecahkan.
MUI Kota Serang menilai praktik Kerajaan Ubur-ubur bukan dari ajaran Islam. Ia mengatakan bahwa nabi tak hanya laki-laki saja, namun ada nabi perempuan.
Pimpinan Kerajaan Ubur-ubur, Ratu Aisyah, mengaku mendapatkan tugas dari 12 bintang dan 12 dewa. Ia meminta rakyat Indonesia segera eling.
Kerajaan Ubur-ubur di Serang diduga MUI mengajarkan aliran sesat. Kerajaan itu dipimpin oleh Ratu Aisyah. Siapa saja pengurusnya?