
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Kepala BPKAD Serang di Kasus Gratifikasi
Terdakwa Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin divonis bebas dalam perkara suap-gratifikasi. Jaksa penuntut umum (JPU) langsung mengajukan kasasi.
Terdakwa Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin divonis bebas dalam perkara suap-gratifikasi. Jaksa penuntut umum (JPU) langsung mengajukan kasasi.
Terdakwa Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin divonis bebas dalam perkara suap-gratifikasi.
JPU tetap menuntut Kepala BPKAD Serang 4 tahun penjara meski terdakwa berdalih penerimaan Rp 400 juta terkait proyek mebel dan pompa air adalah utang-piutang.
Terdakwa kasus suap gratifikasi, Sarudin yang juga Kepala BPKAD Kabupaten Serang minta dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.
"Itu dibuat, saya menerima Rp 400 juta, saya bersedia mengembalikan Rp 400 juta, saya didesak bertanggung jawab," kata Sarudin.
Ahmad Haris Ramdani dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap pengadaan mebel yang menyeret terdakwa eks Kepala BPKAD Pemkab Serang, Sarudin.
Kepala BPKAD Serang Sarudin didakwa menerima suap Rp 400 juta terkait pengadaan mebel. Sarudin menyebut dakwaan jaksa tidak jelas.
Herlambang menjelaskan saat itu Sarudin bertugas sebagai Kabid pada BPKAD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Serang.
Sarudin keluar dari ruang penyidik pukul 14.31 WIB memakai rompi tahanan dan langsung masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang.