
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Kabur dengan Ojol Usai Klarifikasi LHKPN
Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean telah selesai dimintai klarifikasi KPK terkait LHKPN. Dia langsung meninggalkan KPK dengan ojol.
Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean telah selesai dimintai klarifikasi KPK terkait LHKPN. Dia langsung meninggalkan KPK dengan ojol.
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, akan dipanggil KPK terkait asal-usul kekayaannya pekan depan. Lalu, berapa harta yang dimilikinya?
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH) dilaporkan Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
KPK mengkonfirmasi adanya aduan masyarakat mengenai pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial REH terkait dugaan kejanggalan harta kekayaan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH).
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH) dicopot dari jabatannya per 9 Mei 2024. Segini harta kekayaannya yang dilaporkan di LHKPN.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH).
Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas mendatangi Kemenkeu terkait dugaan kepemilikan harta milik Kepala Bea Cukai Purwakarta.