detikBaliSabtu, 19 Nov 2022 12:45 WIB Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen Kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 resmi ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.