detikFinanceSelasa, 25 Okt 2016 17:36 WIB
Tak Setujui Kenaikan UMP 8,25%, Gubernur Bisa Ditegur Hingga Diberhentikan
Sanksi bagi Gubernur yang tidak mengikuti standar kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25% akan mendapatkan teguran tertulis oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.












































