detikFinanceSelasa, 25 Okt 2016 17:12 WIB
Upah Minimum Naik 8,25% Tahun Depan, Begini Hitung-hitungannya
Kenaikan UMP juga memperhitungkan Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun berjalan.












































