detikFinanceJumat, 09 Okt 2026 17:43 WIB
DJP Kembalikan Kelebihan Pajak Rp 198 T
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp 198,71 triliun.









































