
Bukan Cuma Tempat Tidur, Ini Kriteria Kamar Rawat Inap saat Kelas 1-3 BPJS Dihapus
Wamenkes membeberkan 12 kriteria kelas standar rawat inap (KRIS) yang akan mulai menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bertahap tahun ini.]
Wamenkes membeberkan 12 kriteria kelas standar rawat inap (KRIS) yang akan mulai menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bertahap tahun ini.]
Tahun ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bakal menghapus kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan.
Kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap pada tahun ini. Kelas rawat inap BPJS akan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
Kelas rawat inap 1,2, dan 3 BPJS dihapus secara bertahap pada tahun ini. Sebagai gantinya, kelas BPJS akan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus tahun ini. Ini plus minus kelas BPJS Kesehatan dihapus.
Mulai tahun ini, kelas rawat inap BPJS Kesehatan dihapus secara bertahap. Nantinya, kapasitas rawat inap maksimal menjadi empat pasien.
"Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar repi tempat tidur minimal 1,5 meter," tulis beleid tersebut.
Menkes Budi Gunadi Sadikin berencana menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan tahun ini. Sebagai gantinya pemerintah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal dihapus Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 2023 ini.
Rapat kerja dan rapat dengar pendapatan (RDP) ini membahas manfaat dari Jaminan Kesehatan Nasional hingga Kelas Rawat Inap Standar termasuk standar tarifnya.