
Membebaskan Kampus dari Kekerasan Seksual
Begitu berliku jalan untuk mendapatkan keadilan pada masalah kekerasan seksual di kampus, karena terkadang keadilan diartikan sebagai jalan kekeluargaan.
Begitu berliku jalan untuk mendapatkan keadilan pada masalah kekerasan seksual di kampus, karena terkadang keadilan diartikan sebagai jalan kekeluargaan.
BEM UI memberhentikan dengan tidak hormat anggotanya bernama Syahrul Badri. Syahrul diduga terjerat kasus kekerasan seksual terhadap sesama mahasiswa UI.
Kekeliruan mendudukkan Permen a quo tampaknya menjadi awal dari sekelumit gagasan yang memicu lahirnya kesimpulan terkait legitimasi zina.
Waka Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta Kemendikbudristek menelusuri kasus kekerasan seksual dari surat terbuka yang dikirimkan ke Nadiem Makarim.
Mendikbudristek tentu harus mendengarkan aspirasi publik terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Tanggapan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus menjadi sangat liar.
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 resmi disahkan pada 31 Agustus 2021 lalu. Berikut poin-poin penting yang diatur dalam permen tersebut.
Forum Perempuan BEM SI menemukan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus banyak terjadi dilakukan dosen terhadap mahasiswa.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku pernah melihat sendiri kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Simak penjelasannya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut kekerasan seksual di perguruan tinggi sudah menjadi pandemi. Bahkan, ini diperkirakan sudah terjadi di seluruh kampus.