detikSumutSabtu, 20 Jun 2026 22:30 WIB
Bunuh Suaminya, Polwan di Mataram Divonis 10 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiyani atas pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.












































