
Jokowi Cabut Status KEK Tanjung Api-api Gegara Tak Penuhi Syarat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut staus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut staus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api.
Niat baik dari UU Cipta Kerja dinilai mengharmonisasikan peraturan-peraturan yang banyak sekali
hingga Agustus 2021, capaian sistem aplikasi KEK ada tiga. Salah satunya ada 11 dokumen pengajuan masterlist dengan nilai barang mencapai Rp 740 miliar,
Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Kawasan ini dikelola secara eksklusif oleh MNC Land.
Pusat perawatan pesawat udara di Batam ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ini diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Batam Aero Technic (BAT) sebagai pusat perawatan dan pengerjaan pesawat udara member of Lion Air Group menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Terdapat 6 daerah yang termasuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) di berbagai wilayah Indonesia. Dimana saja ya?
Pihak ITDC selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika kembali tancap gas pembangunan di sana, usai dapat suntikan modal.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menyetujui pembentukan 2 KEK baru yaitu KEK Lido di Provinsi Jawa Barat dan KEK JIIPE di Provinsi Jawa Timur.
Pemerintah akan mengubah beberapa aturan di sektor pertanahan, tata ruang, hingga proyek strategis nasional (PSN).