
Korupsi Bansos Ponpes di Kota Pasuruan, Jaksa Sita Mobil dari Istri Tersangka
Penyidik Kejari Pasuruan terus menelusuri aliran uang hasil korupsi BOP Kemenag untuk Ponpes dan Madin. Penyidik menyita mobil dari istri salah satu tersangka.
Penyidik Kejari Pasuruan terus menelusuri aliran uang hasil korupsi BOP Kemenag untuk Ponpes dan Madin. Penyidik menyita mobil dari istri salah satu tersangka.
Pemkot Pasuruan memberikan bantuan hukum kepada tiga pejabatnya yang menjadi tersangka penyimpangan pengadaan aplikasi. Sehingga meraka mendapatkan keadilan.
Dinas Kominfo dan Statistik Pemkot Pasuruan mengembalikan uang dalam kasus penyimpangan pengadaan aplikasi. Namun Kejari Pasuruan tetap melakukan penyidikan.
Kejari Pasuruan menggeledah kantor Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan. Mereka mencari dokumen yang berkaitan dugaan penyimpangan pengadaan aplikasi.
Kejari Pasuruan menggeledah kantor Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan. Penggeledahan terkait dugaan penyimpangan pengadaan aplikasi.
Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Pasuruan menggeledah kantor Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan. Belum diketahui terkait kasus apa.
Dedy Maryanto (39) dan Sutaji Efendi (56), terdakwa SDN Gentong ambruk di Pasuruan dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan mereka bersalah.
Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan LW, mantan Kabid Olahraga Dispora sebagai tersangka korupsi. Tak menutup kemungkinan tersangka bertambah.
Kejari Kabupaten Pasuruan menyidik dugaan korupsi sejumlah kegiatan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) tahun 2017. Kejari segera mengumumkan tersangka.
Kejari Pasuruan memusnahkan ratusan jenis barang bukti tindak pidana. Barang bukti 80 tindak pidana selama 2018 ini dimusnahkan dengan cara dibakar.