
Kisah Haru Emak-emak Dapat Restorative Justice Kasus Curanmor
Seorang ibu rumah tangga atau emak-emak inisial J (33) di Kabupaten Pekalongan mendapat restorative justice terkait kasus curanmor yang menjeratnya.
Seorang ibu rumah tangga atau emak-emak inisial J (33) di Kabupaten Pekalongan mendapat restorative justice terkait kasus curanmor yang menjeratnya.
Kejari Pekalongan menangkap Haris Prajoko (38), seorang makelar kasus yang berkedok LSM. Dari hasil tipu daya pelaku berhasil meraup duit Rp 22,5 juta.
Jaksa melakukan eksekusi 17 kg perhiasan emas senilai Rp 5,6 M dari kantor Pegadaian Kota Pekalongan. Eksekusi dilakukan terkait kasus penggelapan.