
Didakwa soal Kepemilikan Pil Xanax, Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara
Vanessa Angel didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa Angel diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Vanessa Angel didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa Angel diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Vanessa Angel didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa mengaku pil Xanax tersebut dari eks pengacaranya.
Vanessa Angel didakwa kasus psikotropika oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax.
Kejari Jakbar menerima uang pengganti kerugian negara kasus pengadaan dan pemasangan perangkap sampah di sungai/kali pada sistem kali Jakarta Barat tahun 2013
PN Jakbar akan segera menggelar sidang perdana Vanessa Angel terkait kasus psikotropika. Sidang ini dijadwalkan akan dilakukan pada 31 Agustus 2020.
Vanessa Angel mendatangi Kejari Jakarta Barat untuk menjalani wajib lapor sebagai tahanan kota. Vanessa juga akan segera disidang terkait kasus psikotropika.
Vanessa berharap doa yang terbaik untuk dirinya dan keluarga agar mampu menghadapi proses hukum selanjutnya. Dia juga mengaku bersyukur dijadikan tahanan kota.
Kasus psikotropika Vanessa Angel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan dinyatakan lengkap. Vanessa akan kembali menjadi tahanan kota.
Vanessa Angel hari ini mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ia menghadiri proses pelimpahan kasusnya dari kepolisan kepada kejaksaan.
"Oleh penuntut umum telah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materiil," kata Kajari Jakbar Bayu A Arianto.