detikEduSelasa, 21 Sep 2021 13:00 WIB Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI, Apa Saja? Kedudukan dan peran PNS diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.